Subscribe:

Selasa, 06 Mei 2014

Kesenjangan Sosial

Kesenjangan sosial adalah distribusi yang tidak merata (ketidakadilan dan ketidaksetraaan) yang dialami oleh individu dan kelompok yang dianggap penting dalam suatu masyarakat dan penilaian yang tidak sama serta pengecualian berdasarkan posisi sosial dan gaya hidup. Juga, hak dan kewajiban tidak didistribusikan secara merata atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sumber daya bisa berupa kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, peluang berusaha dan kerja. Dapat pula berupa kebutuhan sekunder, seperti sarana pengembangan usaha, sarana perjuangan hak asasi, sarana saluran politik, pemenuhan pengembangan karir, dan lain-lain.

Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kesenjangan berasal dari kata “senjang” yang berarti;
Ö tidak simetris atau tidak sama bagian yg di kiri dan yg di kanan (tt ukiran dsb); genjang;
Ö berlainan sekali; berbeda;
Ö ada (terdapat) jurang pemisah;.

Kesenjangan sosial dapat disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat, sehingga mencegah dan menghalangi seseorang untuk memanfaatkan akses atau kesempatan-kesempatan yang tersedia. Secara teoritis sekurang-kurangnya ada dua faktor yang menghambat;

1)Faktor Internal
faktor-faktor yang berasal dari dalam diri seseorang, yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusia karena tingkat pendidikan/keterampilan atau kesehatan rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan). Kesenjangan sosial dapat muncul sebagai akibat dari nilai-nilai kebudayaan yang dianut oleh sekelompok orang itu sendiri. Akibatnya, nilai-nilai luas, seperti apatis, cenderung menyerah pada nasib, tidak mempunyai daya juang, dan tidak mempunyai orientasi kehidupan masa depan. Dalam penjelasan Lewis pada tahun 1969, kesenjangan sosial tipe ini muncul karena masyarakat itu terkungkung dalam kebudayaan kemiskinan.

2)Faktor Eksternal
Faktor-faktor yang berasal dari luar kemampuan seseorang, hal ini dapat terjadi karena birokrasi atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga dapat membatasi atau memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia. Kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat disebabkan oleh adanya perbedaan yang mencolok antara satu individu dengan individu yang lain, atau antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain.

Perbedaan itu antara lain misalnya antara si kaya dan si miskin atau antara si pintar dan si bodoh. Yang mana perbedaan itu kelihatan mencolok dan menimbulkan masalah dalam penanganannya.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian daripada kesenjangan sosial adalah jarak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat disebabkan oleh perbedaan status sosial, maupun status ekonomi yang ada ditengah-tengah masyarakat (Pendidikan).

Pemerintah memang tidak henti-hentinya memberikan kebijakan demi kemajuan pendidikan, namun kebijakan demi kebijakan seakan hanya menjadi oase di tengah padang pasir yang kesejukannya hanya sesaat saja. Dalam praktiknya, pendidikan tetap menjadi masalah yang krusial bagi bangsa ini, terkhusus pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, Dan Terbelakang).
Faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan sosial terhadap pendidikan;

ØFaktor Sumber Daya Manusia
Guru sebagai pilar penunjang terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan salah satu komponen strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Misalnya dalam hal penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang.

ØFaktor Infrastruktur
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya kerusakan sarana dan prasarana ruang kelas dalam jumlah yang banyak, maka proses pendidikan tidak dapat berlangsung secara efektif.
Aspek sarana dan prasarana yang berkaitan dengan tercapainya pendidikan tidak hanya jumlah dan kondisi gedung sekolah atau tempat-tempat pendidikan, tetapi juga akses menuju tempat pendidikan tersebut yang dalam hal ini berupa kondisi jalan sehingga menghambat penyaluran bantuan dari pemerintah seperti buku-buku pelajaran ke daerah yang sulit dijangkau.

Ø Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal
Kesejahteraan guru merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menunjang terciptanya kinerja yang semakin membaik di kalangan pendidik. Berdasarkan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban diantaranya, bahwa hak guru dalam memperoleh penghasilan adalah diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi, berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus, serta berbagai maslahat tambahan kesejahteraan. Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan.
Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk.

Ø Proses Pembelajaran Yang Konvensional
Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.
Dalam PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.

Ø Jumlah dan Kualitas Buku Yang Belum Memadai
Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan salah satu prasarana pendidikan yang sangat penting dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan proses pendidikan. Secara teknis, pengadaan buku pelajaran di sekolah tidak lagi boleh dilakukan oleh sekolah dengan menjual buku-buku kepada siswa secara bebas, melainkan harus sesuai dengan buku sumber yag direkomendasikan oleh pemerintah.

Ø Masih Terjadinya Konflik di Berbagai Wilayah.
Dalam beberapa tahun terakhir, di beberapa daerah terjadi konflik antar pemeluk agama, suku, dan golongan. Faktor penyebab konflik antara lain adalah karena adanya kesenjangan ekonomi, sosial, dan tidak terpenuhinya hak-hak politik masyarakat di wilayah tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan sehingga pada saat ini konflik-konflik horisontal itu telah mereda. Namun demikian dibeberapa daerah potensi konflik masih ada. Konflik juga mebuat proses pendidikan di daerah menjadi terhambat sehingga tertinggal dari daerah non konflik.

Ø Lemahnya kemampuan sistem pendidikan nasional
Sebagai suatu sistem, pendidikan nasional belum memiliki kemampuan cukup untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakatnya. Struktur dari sistem yang baru belum jelas, budaya pendukungnya juga belum jelas, inkonsistensi dalam peraturan perundangan masih mungkin terjadi. Apabila peran pendidikan itu sendiri masih belum jelas, tentu saja sistem yang relevan dengan antisipasi perkembangan sosial-budaya masyarakat, perekonomian dan struktur ketenagakerjaannya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tatanan politik masyarakat yang demokratis, masih membutuhkan pemikiran yang mendasar.

Ø Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Permasalahan lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas oleh para ahli pemilik modal sehingga pemabnagunan di daerah daerah menjadi tidak merata dan timbullah kesenjangan.
Upaya Mengatasi Kesenjangan Pendidikan Antar Daerah;

Ø Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonomi daerah, akan tercipta suatu otonomi pendidikan yang mampu mengatur sistem pendidikan di suatu daerah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Indonesia dikenal dengan pluralisme, sehingga sudah saatnya setiap daerah melaksanakan program pendidikan yang terbaik untuk daerahnya. Sedangkan pemerintah pusat membuat regulasi dan memberikan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksana pendidikan nasional tersebut sebaik mungkin. Otonomi pendidikan sangat tepat dilaksanakan, karena persoalan serta kendala terlaksananya program pendidikan di setiap daerah pada umumnya berbeda-beda. Otonomi pendidikan harus dilakukan, mengingat kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah di setiap daerah juga berbeda-beda. Dengan otonomi pendidikan yang dilakukan di setiap daerah, pendidikan di setiap daerah akan semakin berkembang.
Di daerah yang sudah maju seperti di kota-kota besar yang berada di Pulau Jawa yang letaknya dekat pusat pemerintahan Indonesia, sistem pendidikannya berkembang dengan pesat. Sekolah-sekolah umum negeri memiliki fasilitas pendidikan yang memadai dan akses pendidikan yang baik dan mudah. Sistem pendidikan yang diterapkanpun beragam dan dianggap sesuai dengan perkembangan zaman yang menuntut kompetensi yang baik. Sekolah internasional, homeschooling dan sekolah umum negeri yang memiliki sistem pendidikan yang maju seperti kelas internasional dan akselarasi ditawarkan. Setiap orang tua dapat dengan mudah memilih sekolah yang diinginkan denagn sistem pendidikan yang paling tepat atau dianggap cocok untuk anak-anaknya.
Sementara itu, di daerah yang terpencil, masih banyak anak yang masih belum mendapatkan pendidikan dengan baik karena kekurangan guru, ruang kelas yang tidak layak dan akses ke sekolah yang sulit ditempuh. Jangankan untuk mengembangkan sistem pendidikan di sekolah, untuk memperbaiki gedung saja dananya tidak ada. Jika hanya mengandalkan perhatian pemerintah pusat, keadaan ini akan terus berlangsung. Oleh karena itu perlu adanya otonomi pendidikan di daerah.

Ø Pemberian disinsentif pada pendidik yang melanggar etika profesi.
Dalam rangka pemerataan dan perluasan akses, dilakukan pengadaan guru. Untuk meningkatkan daya tarik penempatan guru di daerah-daerah sulit, perlu dibentuknya suatu program penataran (upgrading) bagi guru-guru yang sudah ada (SD/MI) agar mereka memiliki kesempatan untuk mengajar di SMP atau sekolah-sekolah layanan khusus pada SMP Khusus.

Ø Pengembangan pola manajemen pendidik dan tenaga kependidikan yang mandiri dan berbeda dengan pola manajemen birokratis.
Pola manajemen ini diharapkan akan dapat mereposisi guru dari posisi periperal, yaitu posisi di kawasan pinggiran atau terpinggirkan, menuju posisi sentral, memberikan perlindungan hukum yang pasti dalam profesi, kesejahteraan, jaminan sosial, hak dan kewajiban.

0 komentar:

Posting Komentar